banner 728x250

Proyek Tak Pernah Ada, Adik Wakil Bupati Karimun Terseret Dugaan Jual Pengaruh

banner 120x600
banner 468x60

BATAM. Dunia birokrasi dan perizinan di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Seorang pejabat strategis di Badan Pengusahaan (BP) Karimun, yang juga merupakan adik kandung Wakil Bupati Karimun, dilayangkan Surat Peringatan Kedua (Somasi II) terkait dugaan penjualan pengaruh jabatan dalam proyek pengadaan pemerintah.

Media ini memperoleh salinan Somasi II bernomor 05/SMS/II/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang dikirimkan U-SAFE Law Firm kepada Henry Aris Bawolle, adik kandung Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawolle. Somasi tersebut dikirim atas nama klien mereka, Hendry Juliardian, yang mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai Rp50 juta.

banner 325x300

Dalam somasi yang ditandatangani Eko Nurisman, S.H., M.H. dan Safryanto, S.H., disebutkan bahwa perkara bermula pada akhir Januari 2025. Saat itu, klien mereka dihubungi seorang perantara yang menyampaikan adanya penawaran paket proyek pengadaan Excavator, Arm Roll Truck, dan Kontainer Sampah 6 meter kubik di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

Klien kemudian diarahkan bertemu Rahmad Kurniawan, yang disebut sebagai Pengawas PPTK, dan diyakinkan bahwa proyek tersebut dapat diperoleh. Bahkan, klien diminta melakukan survei ke Tanjung Balai Karimun serta bertemu langsung dengan Henry Aris Bawolle.

Menurut somasi, pertemuan langsung terjadi pada 28 Januari 2025, di mana Henry Aris Bawolle diduga meminta uang komitmen awal Rp200 juta, sebelum disepakati Rp50 juta. Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Henry Aris Bawolle pada 1 Februari 2025.

Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Bahkan disebutkan, proyek tersebut telah dikerjakan oleh pihak lain, sementara janji proyek pengganti juga tidak pernah terwujud.

“Klien kami merasa telah dibohongi dan/atau ditipu, sehingga meminta pengembalian dana yang telah diserahkan,” demikian bunyi somasi tersebut.

Ironisnya, meski Somasi Pertama telah dikirim pada 21 November 2025, hingga terbitnya Somasi Kedua, dana Rp50 juta tersebut belum juga dikembalikan. Klien pun mengaku mengalami kerugian serius dan kehilangan kepercayaan.

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran Henry Aris Bawolle diketahui menjabat sebagai Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun. Dalam somasi dan keterangan kuasa hukum klien, turut mengemuka dugaan praktik menjanjikan proyek serta kemudahan perizinan yang diduga dilakukan di luar kewenangannya, dengan imbalan yang disebut sebagai uang komitmen, uang supa, atau uang rasuah.

Dikonfirmasi media ini, Henry Aris Bawolle memberikan klarifikasi tertulis. Ia membenarkan adanya somasi, namun menegaskan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Memang ada surat somasi yang dikirimkan kepada saya. Namun, saya telah menyampaikan penjelasan secara lisan kepada pihak kuasa hukum. Saya tidak membalas somasi secara tertulis karena khawatir terjadi salah penafsiran yang justru menimbulkan prasangka kurang baik,” ujar Henry.

Henry menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Hendry Juliardian dan mengaku tidak memiliki nomor telepon yang bersangkutan.

“Sampai saat ini, tudingan itu tidak benar. Saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan beliau. Nomor HP-nya pun saya tidak punya. Rekening saya juga tidak pernah saya berikan atau kirimkan kepada beliau,” tegasnya.

Menanggapi kronologi pertemuan yang disebut dalam somasi, Henry menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi atas perkenalan seorang teman, tanpa pembahasan proyek atau uang.

“Saya ditelpon hanya untuk bertemu. Saya bilang bisa, setelah salat Isya. Kami bertemu di depan hotel dan rumah makan Minang Jaya sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak ada pembicaraan proyek seperti yang disangkakan. Setelah itu saya diajak menikmati hiburan malam sebagai bentuk penghormatan, saya ikut sampai parkiran Hotel Wiko, lalu saya pulang,” jelasnya.

Henry juga mempertanyakan keberadaan dua orang saksi yang dicantumkan dalam somasi.

“Dalam somasi disebutkan ada dua saksi. Pertanyaannya, apakah mereka saksi dalam perkara ini? Faktanya, mereka justru pernah menerima uang dari saya,” ungkapnya.

Henry menilai kasus ini sarat kepentingan dan mengarah pada upaya pencemaran nama baik.

“Menurut saya, ini terindikasi ada persengkongkolan jahat untuk merusak dan memfitnah nama baik saya. Ada unsur sakit hati, dan saudara Hendry Juliardian dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Saya siap bicara apa adanya, karena di pengadilan semua menggunakan sumpah,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum klien tetap memberikan batas waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar dana Rp50 juta dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum perdata maupun pidana disebut akan ditempuh.

Kasus ini menambah deretan panjang dugaan praktik percaloan proyek dan perizinan yang kerap dikaitkan dengan kedekatan kekuasaan dan jabatan politik, dan kini menjadi perhatian serius publik Karimun dan Kepulauan Riau.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *