Batam. Pembiaran terhadap perusakan kawasan hutan lindung dinilai hanya akan memperpanjang kerusakan lingkungan serta menambah beban sosial dan ekologis di masa depan. Hal tersebut ditegaskan Hendrik Hermawan menanggapi maraknya praktik pembukaan dan okupasi kawasan hutan lindung di Kota Batam.
Menurut Hendrik, perlindungan hutan lindung bukan semata kewajiban negara, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat serta ketersediaan sumber air bersih.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menghentikan praktik okupasi kawasan hutan lindung yang terus berulang, khususnya di Batam,” tegas Hendrik.
Ia menyoroti kerusakan hutan lindung yang terjadi di wilayah Tanjung Kasam sebagai contoh nyata persoalan serius yang tidak berdiri sendiri. Di Batam, pembukaan hutan kerap menjadi pintu masuk praktik okupasi lahan, penguasaan tanah secara ilegal, hingga perdagangan lahan bermasalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, Hendrik memperingatkan dampaknya akan sangat serius. Negara berpotensi kehilangan kawasan hutan lindung, masyarakat kehilangan sumber air bersih, sementara publik harus menanggung biaya sosial dan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
“Pada akhirnya, kerugian bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat dan negara,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penegakan hukum menjadi langkah krusial untuk menghentikan perusakan lingkungan sekaligus memutus mata rantai praktik penguasaan lahan ilegal yang terus berulang di Batam.
Karena itu, ia menilai penegakan hukum menjadi langkah krusial untuk menghentikan perusakan lingkungan sekaligus memutus mata rantai praktik penguasaan lahan ilegal yang terus berulang di Batam.
Lebih lanjut, Hendrik juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap okupasi hutan lindung berisiko melemahkan otoritas negara di kawasan strategis. Sebagai wilayah perbatasan dan kawasan strategis nasional, Batam membutuhkan kehadiran negara melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
“Tanpa kehadiran hukum yang kuat, kerusakan hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap wibawa negara,” pungkasnya.














