banner 728x250

GIAS Kepri Serahkan Tembusan Laporan Dugaan Cut and Fill Ilegal PT Sri Indah ke Kapolda

banner 120x600
banner 468x60

Batam. Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW GIAS) Kepulauan Riau secara resmi mengantarkan surat tembusan laporan dugaan aktivitas cut and fill ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah kepada Kapolda Kepulauan Riau, Selasa (30/12/2025).

Surat tersebut merupakan tembusan dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan DPW GIAS Kepri kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan hidup dalam kegiatan pengerukan dan pengurukan lahan.

banner 325x300

Ketua DPW GIAS Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, didampingi Sekretaris DPW GIAS Kepri, menyampaikan bahwa sebelum laporan diajukan, pihaknya telah beberapa kali turun langsung ke lokasi kegiatan untuk melakukan pemantauan lapangan serta menghimpun data dan fakta awal.

“Dari hasil peninjauan langsung, kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Wisnu.

Dalam surat laporan tersebut, DPW GIAS Kepri secara tegas meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan menyeluruh, serta penegakan hukum secara tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPW GIAS Kepri menilai aktivitas cut and fill tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan, serta Pasal 109 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.

“Ini menyangkut wibawa hukum dan keselamatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” tegas Wisnu.

Selain mengantarkan surat tembusan kepada Kapolda Kepri, Wisnu Hidayatullah juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi aktivitas cut and fill yang diduga ilegal tersebut. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan hasil peninjauan, Wisnu menyebut aktivitas pengerukan dan pengurukan lahan masih berlangsung aktif. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan resmi terkait perizinan kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami tidak hanya bersuara dari balik meja. Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat sendiri fakta yang terjadi. Jika kegiatan ini tidak berizin, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

DPW GIAS Kepri pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penghentian sementara kegiatan serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *