banner 728x250

Laporan Perusakan Kandang Kambing Mandek, Penyidik Polsek Ngoro Dilaporkan ke Propam

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto. Lambannya penanganan laporan dugaan perusakan kandang kambing memicu langkah lanjutan Muhammad Sanen, warga Dusun Gajahmungkur, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Setelah lebih dari setahun tanpa kejelasan, ia mengadukan penyidik Polsek Ngoro ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Timur.

Sanen menilai proses hukum atas laporannya berjalan di tempat. Hingga kini, ia menyebut belum ada penetapan tersangka maupun tindakan hukum lanjutan terhadap terlapor. “Saya sudah memberikan keterangan, bukti, dan saksi. Tapi perkara ini seperti berhenti,” kata Sanen kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.

banner 325x300

Menurut Sanen, penyidik sebelumnya menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, rentang waktu lebih dari satu tahun tanpa perkembangan signifikan membuatnya mempertanyakan profesionalitas aparat. Ia khawatir terjadi kelalaian atau pembiaran yang berpotensi merugikan hak pelapor.

Dalam pengaduannya, Sanen meminta Propam dan Wasidik Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja penyidik Polsek Ngoro. Ia juga memohon agar penyidikan atas laporannya dipercepat dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngoro dengan nomor TBL-B/15/VIII/2024/SPKT/Polsek Ngoro/Polres Mojokerto/Polda Jatim. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor berinisial TN dan TM.

Sementara itu, secara normatif, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum menaikkan perkara ke tahap penetapan tersangka. Proses penyidikan juga dapat memerlukan waktu panjang, terutama jika dibutuhkan pemeriksaan tambahan, gelar perkara, atau koordinasi dengan pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Ngoro maupun Polres Mojokerto terkait alasan lambannya penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *