banner 728x250

Laporan Perzinaan Oknum Bhayangkari Dengan Oknum Pegawai PLN Pasuruan Mengendap 6 Bulan Di Polresta Malang, Kinerja Penyidik Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

MALANG | Perkara “perzinaan” antara oknum Bayangkari Pasuruan ( inisial MLW ) dengan oknum pegawai PLN Pasuruan ( inisial TPN) yang dilaporkan oleh suami oknum Bhayangkari ke Polresta Malang Sejak 26 April 2026 mandeg dan belum ada tanda-tanda prosesnya dilanjut apa tidak oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelapor berinisial INY yang merupakan anggota kepolisian di wilayah Pasuruan pun meminta pendampingan perkara laporannya tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum TNT Pasuruan dan LSM Cakra Berdaulat. (Senin, 18/10/2026)

banner 325x300

Selanjutnya kuasa hukum pelapor dari LBH TNT dan LSM Cakra Berdaulat segera melakukan tindakan klarifikasi kepada pihak Satreskrim Polresta Malang Kota terkait penyebab “mandegnya” proses penyidikan perkara ini.

Wahyudi selaku pengurus dan paralegal LBH TNT Pasuruan menyampaikan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan bahwa Ini preseden buruk atas kinerja kepolisian khususnya Polresta Malang Kota yang diduga telah “mengendapkan” laporan kliennya selama hampir 6 bulan.

“Perlu kami sampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh SPKT Polresta Malang Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/LP/B/115/IV/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA pada tanggal 26 April 2026, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut proses hukumnya. Padahal laporan tersebut merupakan hasil penggerebekan bersama antara pelapor yang dibantu oleh personil Kepolisian Polresta Malang Kota. Saat itu pelaku perzinaan yakni oknum Bhayangkari Pasuruan (MLW) dengan pasangan selingkuhnya tertangkap tangan sedang berada di salah satu Hotel di Kota Malang dalam keadaan telanjang.
Dan hari ini kami bersama Ketua Umum LSM CAKRA BERDAULAT mendatangi langsung kantor unit PPA Polresta Malang Kota yang menangani perkara ini, namun hampir semua personilnya ada kegiatan di Surabaya, sehingga kami masih mennunggu kapan perkara ini ditindaklanjuti,” terang Yudi panggilan akrabnya kepada awak media.

Sementara itu Imam Rusdian KETUA UMUM dari LSM CAKRA BERDAULAT menyatakan bahwa Jika beberapa hari kedepan pasca klarifikasi dilakukan dan masih belum ada proses maka hal ini akan menjadikan sorotan tajam bagi masyarakat dan media terhadap kinerja kepolisian.

” Ini kejadian aneh, Ini bukan lagi soal lambatnya penanganan, tapi ini sama saja dengan pembusukan di meja penyidik Polresta Malang Kota. Laporan dari pelapor sudah lengkap , tapi kenapa masih stagnan prosesnya, Jangan-jangan ada dugaan yang sering disebut dengan istilah “masuk angin,” ujar Imam Rusdian Ketua Umum LSM CAKRA BERDAULAT.

Imam Rusdian juga mendesak secara terbuka kepada  Kapolresta Malang Kota  untuk memanggil  penyidik pemegang perkara LP/B/115/IV/2026 untuk menjelaskan alasan keterlambatan, juga meminta kepada.propam  untuk turun memeriksa dugaan pelanggaran etik berupa tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Jika  semua terbukti secara faktual maka saya meminta copot penyidik yang menangani perkara ini kalau terbukti tidak profesional, kami berharap agar kasus ini segera di naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan di tetapkan saudara terlapor menjadi tersangka. Jika dalam 7 hari tidak ada kejelasan, kami dari LSM CAKRA BERDAULAT & LBH TNT akan menggelar aksi damai di depan Mapolresta Malang Kota,” tutur Imam dengan nada kesal.

Terkait pemberitaan ini, kami tetap memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang tercantum didalamnya.

(Zaenal/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *