banner 728x250
Hukum  

Ahli Waris Mardeyah Sekarputih Tambahkan Bukti Baru Terkait Perbuatan Melawan Hukum Pengerusakan dan Penyerobotan Lahannya

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Pasuruan | Memasuki proses pengajuan “gelar perkara” di Polres Pasuruan Kota atas laporan ahli waris almarhum Mardeyah terkait perbuatan melawan hukum pengerusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh “terlapor” inisial SAD warga Dusun Krajan Desa Sekarputih, H. Mahfud alias Kaji Pud salah satu anak kandung almarhum Mardeyah mendatangi penyidik dengan menyerahkan bukti baru guna melengkapi data untuk proses berikutnya.
(Rabu, 12/08/2026).

 

“Iya benar, saya memang kemarin hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 itu mendatangi penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menyerahkan bukti baru yaitu putusan sidang dari Pengadilan Negeri Bangil dan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menguatkan Putusan Mahkamah Agung yang lebih dulu saya serahkan ke penyidik. Putusan-putusan tersebut kami maksudkan untuk menguatkan unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor yaitu SAD. Dalam putusan mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung semuanya jelas bahwa terlapor atau SAD ini terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi pada pihak kami. Bahkan hingga pasca putusan inkrah dari MA ini terbit dia malah menggarap, menanami padi dan menguasai tanah milik almarhum ibu saya seenaknya. Padahal putusan inkrah dari Pengadilan juga jelas bahwa ibu saya Mardeyah merupakan pemilik sah atas tanah yang saat ini di serobot oleh SAD,” terang Kaji Pud kepada awak media yang mewawancarainya.

Sesuai dengan pemberitaan di media sebelumnya telah dijelaskan bahwa ahli waris Mardeyah selaku penggugat di Pengadilan mulai tingkat PN, PT hingga MA telah memenangkan perkara dengan amar putusan bahwa tergugat yang saat ini sebagai terlapor dinyatakan telah terbukti bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan ibunya pelapor dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami selama ini sabar dengan apa yang dilakukan terlapor SAD ini pada keluarga kami, namun karena dia tidak mengindahkan hasil putusan pengadilan bahkan kami ingatkan dengan somasi masih tetap saja menyerobot dan menguasai lahan milik kami, maka tekad keluarga kami sudah bulat agar terlapor ini bisa dipidana dan dipenjara karena perbuatannya,” lanjut kaji Pud.

“Semoga gelar perkara di Polres Pasuruan Kota ini membuahkan hasil yang berpihak pada keluarga kami demi ketenangan almarhum ibu kami di alam sana,” pungkas kaji Pud dengan wajah merah dan mata berkaca kaca.

(Yud)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *