Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) secara resmi meminta keterangan dari aparat penegak hukum di Kepulauan Riau terkait dugaan pengabaian hak kesehatan seorang tahanan bernama Suparman (60). Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 073/PM.00/SPK.01/1/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Surat Komnas HAM itu ditujukan kepada Irwasda Polda Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta Ketua Pengadilan Negeri Batam. Permintaan klarifikasi dilakukan setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Suparman melalui surat tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam pengaduannya, Suparman—yang merupakan tahanan Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP—memohon bantuan agar diberikan izin menjalani operasi mata. Ia mengaku kondisi kesehatannya terus memburuk selama berada dalam tahanan.
Komnas HAM mengungkapkan, Suparman ditahan dalam kondisi tekanan darah tinggi mencapai 178 mmHg, yang diduga menyebabkan pecah pembuluh darah pada mata dan mengakibatkan gangguan penglihatan. Berdasarkan ringkasan catatan medis rawat jalan tertanggal 8 Oktober 2025, Suparman didiagnosis menderita katarak diabetika pada mata kiri (OS), diabetic retinopathy, serta pendarahan vitreus, dan telah dijadwalkan menjalani operasi katarak.
Namun, operasi yang seharusnya dilaksanakan pada 20 September 2025 di RS Awal Bros batal dilakukan. Sehari sebelum jadwal operasi, penyidik Polresta Barelang menjadwalkan pertemuan antara Suparman dan anaknya yang juga berstatus tahanan di Kejaksaan. Penundaan tersebut, menurut pengaduan, memperparah kondisi mata Suparman.
Komnas HAM juga mencatat bahwa selama proses penahanan di Polresta Barelang, Kejaksaan, hingga Pengadilan, Suparman tidak pernah memperoleh izin untuk menjalani operasi. Bahkan, keluhan kesehatannya disebut telah merambah ke telinga kiri hingga menyebabkan gangguan pendengaran.
Saat ini, perkara Suparman telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 790/Pid.B/2025/PN Btm dan sedang dalam proses banding.
Berdasarkan fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta aparat terkait untuk memberikan keterangan tertulis mengenai riwayat kesehatan Suparman, akses terhadap layanan medis, pertimbangan tidak diberikannya izin operasi, serta penanganan penyakit bawaan yang telah dideritanya sebelum ditahan. Informasi tersebut diminta disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap orang, termasuk tahanan dan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU HAM, serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, Saudara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Komnas HAM dalam surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Kapolresta Barelang, serta pihak Suparman sendiri sebagai pengadu.








